Permasalahan dalam Pengelolaan Pesisir
Oleh: Solik Wahyuni
Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir yang
dilakukan oleh masyarakat maupun Daerah sebagian belum memenuhi ketentuan
pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan. Hal ini akan
berpengaruh terhadap kondisi dan kelestarian pesisir dan lingkungannya.
Penyebab degradasi kondisi daerah pesisir secara tidak langsung juga disebabkan
oleh pengelolaan sumber daya alam di hulu yang berpengaruh terhadap muara di
pesisir.
Kebijakan reklamasi pantai yang tidak
berdasarkan kepada analisa dampak lingkungan pada beberapa Daerah juga
berpengaruh terhadap ekosistem di pesisir. Perizinan pengembangan usaha bagi
kalangan dunia usaha selama ini sebagian besar menjadi kewenangan Pusat.
Kadangkala dalam hal pemberian izin tersebut tanpa memperhatikan kepentingan
Daerah dan masyarakat setempat.
Jika
kita perhatikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan
pengelolaan daerah pesisir dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir belum diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang jelas, sehingga Daerah mengalami kesulitan dalam
menetapkan suatu kebijakan. Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir
cenderung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang
tumpang tindih satu sama lain.Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir belum
memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak
dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat
menimbulkan konflik kepentingan antar Daerah. Kewenangan Daerah dalam rangka
Otonomi Daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders,
sehingga pada setiap Daerah dan setiap sektor timbul berbagai pemahaman dan
penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.
Sedangkan isu penting yang perlu segera diluruskan dalam
pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir ke depan antara lain, yaitu : Adanya
kesan bahwa sebagian Daerah melakukan pengkaplingan wilayah laut dan pantainya.
Untuk itu perlu ditetapkan oleh Pusat pedoman bagi pelaksanaan kewenangan
Daerah di bidang kelautan. Pemahaman Daerah terhadap daerah pesisir sebagai
suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif
pemerintahan. Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir secara lestari dan
berkelanjutan. Penulis Kusnadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar